Kronologis
Patungan Properti IA IPB
Assalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
Saudara-saudara……!
Kakak Senior, Mba dan Teteh, Bpk dan Ibu.
Seluruh Alumi IPB yang tergabung dalam WA
Patungan Properti IA IPB dan Grup FB IA IPB.
Ini adalah
penjelasan lengkap mengenai rencana Patungan (gotong royong atau konsorsium)
yang digalakan oleh Alumni IPB. Program ini telah diputuskan dan sedang
bergulir di Grup WA Patungan Properti IA IPB.
Alasan
saya menuliskan ini hanya satu yaitu tanggungjawab moral saya terhadap patungan
ini. Kenapa? Karena program ini muncul dan berkembang di antara teman-teman
alumni yang survey pertama lahan di daerah Cigudeg, Kab. Bogor dan saya salah satu yang memberikan
gambaran ide patungan ini.
Beginilah
ceritanya. Mohon disimak baik-baik agar tidak ada salah faham dan ada kesamaan
frekuensi serta persepsi antara teman-teman yang telah dari awal mengikuti patungan ini dengan
yang baru yang hendak bergabung ataupun ingin melihat perkembangan terlebih
dahulu.
Jujur,
saya sendiri gabung tidak dari awal khususnya untuk Grup WA Patungan Properti
IA IPB, saya tergabung pada saat sebelum survey pertama ke lahan Cigudeg.
Saya
mulai dari mana ya? Hehe kok jadi lieur…(bingung)..
Saya
mulai dar survey saja y, survey pertama ke Cigudeg, yaitu kecamatan yang ada di
Bogor Barat arah Jasinga tepatnya sebelum Jasinga dan setelah Leuwiliang.
Berangkatlah
kita dengan bermacet-macetan, sampai ada yang tidak
jadi. Yang jadi berangkat dan sempat makan di rumah makan sederhana yang berada
di daerah Leuwiliang termasuk di dalamnya saya, yang termuda juga kalau dari
angkatan (A 41), walaupun sudah tua juga..hahaha..
Saya
ingat ada beberapa yang bisa datang, saya sendiri, Kang Aziz, Mba Yovie, Mba
Heni dan beberapa saya lupa namanya. Semua kami berusaha menata sendiri pikiran
dan ide mengenai lahan tersebut. Lahan seluas 6 ha dengan 22 SHM itu tidak
datar semua. Ada yang miring, datar, agak datar, miring sekali. Yang jelas itu
adalah sebuah bukit.
Kemudian
sebelum pulang muncul beberapa ide, jika akan dibeli per kavling sepertinya
mustahil nih, jika dibeli oleh beberapa orang juga tidak bagus kan untuk
bareng-bareng alumni, untuk kebersamaan dan juga untuk kekeluargaan alumni
disamping ada bisnis bersama.
Atas
dasar itu maka saya kemudian memberikan pendapat, bahwa tidak bisa kalau tanah
seperti ini akan dibeli sebagian-sebagian akan rumit sekali membaginya. Nah,
akhirnya saya memberikan masukan agar dibuat dengan konsep konsorsium saja
(yaitu patungan bersama). Maka dengan ide inilah saya kemudian diminta untuk
presentasi di ruang AGB di kampus BS.
Pada
saat presentasi, yang saya sampaikan adalah konsep membeli lahan dengan cara
patungan tersebut. Cukup lama rapat, karena ada beberapa yang memberi masukan
dan memberikan kritikan yang harus di bahas. Tetapi yang saya ingat dan rekam
waktu itu adalah dari dua orang yang memang memberikan masukan dari segi yang
berbeda.
Pertama
: Masukan Kang Herdi, Masukan kang Herdi sebenarnya sangat bagus karena beliau
meminta gambaran riil mengenai pengelolaan tanah tersebut. Jadi beliau
memberikan pandangan bahwa tanah itu harus di buat terlebih dahulu
peruntukannya nanti buat apa, sehingga kita membeli memang sudah ada rencana
akan dikelola seperti apa.
Waktu
itu ada perdebatan, namun saya menjawab bahwa saya presentasi disini tidak untuk
menjelaskan hal tersebut, tetapi menjelashkan tentang konsep konsorsium. Jika saya
di minta untuk memberikan presentasi opsi-opsi pengelolaan lahan, maka saya
akan memberikan pilihan-pilihan untuk apa saja lahan itu. namun karena forum
nya tidak untuk itu maka tidak bisa, selain belum tahu juga lahan itu untuk apa.
Kedua
: Masukan dan Gagasan Pak Bonie. Setahu saya kalau tidak salah, Pak Bonie ini suami dari Mba Frida.
Menurut
Pak Bonie, ide tentang patungan dari aspek legalitas akan sulit karena secara
hukum sebenarnya tidak ada pembelian aset oleh bersama. Jika dalam PT maka
seperti yang dijelaskan Mas Hadim (sebutan bagi saya) itu harus ada komisaris
dan dewan direksi.
Nah,
menurut beliau setelah mengamati berjalannya diskusi ada beberapa yang harus di
fahami terlebih dahulu.
1.
Apakah ini menelorkan gagasan atau membangun
gagasan
Menurut beliau jika dilihat dari
presentasi mas Hadim, ini kita sedang membangun gagasan dan bukan menelorkan
gagasan sehingga kita tidak bisa meloncat tahapannya. Maka nya mas Hadim kan
dalam presentasinya memberikan tahapan-tahapan tersebut.
2.
Ide tentang konsorsium ini tidak visible jika
secara hukum belum jelas.
Karena harus PT maka lebih baik cari 2 sampai 3
orang untuk membeli itu tanah dengan perjanjian bahwa tanah itu bisa dilepas
sahamnya ke alumni dan bisa di kelola oleh alumni.
Kemudian
muncul lagi dari Teteh Rini, bahwa ide ini adalah ide untuk kebersamaan dan
juga untuk kekeluargaan serta bisnis bersama. Oleh karena itu, kita saat ini
lebih baik mendata terlebih dahulu siapa saja yang komitmen dengan ide ini.
Kemudian
muncul juga dari Kang Tresna, bahwa ide ini tidak semata-mata untuk keuntungan
bisnis saja, walaupun kita tetap akan membangun bisnis bersama serta untuk
mengelola lahan bersama.
Diskusi
makin seru dan malam, sekitar jam 10 malam datanglah pak Wadek FEM yang
meminjamkan kita ruangan untuk rapat. Prof. Firdaus, dan memberikan masukan
bahwa lebih baik dijalankan terlebih dahulu ide ini. Kita tidak usaha cari yang
mikir ribet-ribet, coba aja cari yang mau. Kurang lebih seperti itu, dan mulai
dilakukan sampling siapa saja yang siap komitmen untuk bersama dalam patungan
ini.
Ada yang
terlewat, kita ditemani makanan dan snack dari Kang Herdi dan Kang Aziz (yang kalau saya tidak salah, bertepatan dengan ulang tahun kedua saudara kita itu), wah
rapatnya jadi seru dan kenyang, tidak lupa kita berfoto bersama deh syarat dari
teteh Rini Yusuf, sudah tersebar ke seantero bumi (maklum sudah di upload ke WA
dan FB foto-fotonya).
Dengan
kurang lebih pergolakan seperti itu, ada beberapa juga yang menanyakan seperti
dari kang Agus kemudian kang Arie dll, yang juga berharap ada kejelasan
pengelolaan dan pembelian tanah tersebut.
Akhirnya
di putuskanlah pada rapat itu.
“BAHWA
AKAN DI DATA TERLEBIH DAHULU SIAPA SAJA YANG KOMITMEN DENGAN IDE KONSORSIUM INI”
Ingat
data yang KOMITMEN, jadi apapun selain itu, masih berupa masukan saja, dan
belum menjadi keputusan bersama. Tetapi untuk DATA KOMITMEN sudah menjadi
keputusan bersama karena semua yang tidak hadir pada rapat tersebut telah
sepakat bahwa akan mengikuti hasil rapat, hasil rapat kita adalah mendata
terlebih dahulu siapa yang KOMITMEN ikut patungan kebersamaan. Perlu di diingat juga bahwa data komitmen ini belum menjadi keputusan bahwa dengan data itu akan dilanjutkan untuk membeli dan semacamnya. Kita sepakat ingin mengetahui dari data tersebut untuk keperluan keputusan tahap berikutnya.
mungkin
masih ada yang belum tahu bahwa IDE PATUNGAN KEBERSAMAAN (KONSORSIUM) itu
seperti apa?
Ini penjelasannya.
Pertama
: Ini model siapa? Sudah adakah di Indonesia?
Model
ini sudah di jalankan oleh beberapa tokoh berikut.
1.
Ary Ginanjar Agustian, dengan model kepemilikan
saham Rp 1.000.000/lembar saham, kemudian berdiri menara ESQ 165 (mohon yang
lebih faham bisa menjelaskan juga, siapa tahu menambah wawasan kita), saya
tidak ikut, kaka saya ikut.
2.
Ust Yusuf Mansur, dengan model yang sama
mendirikan Hotel Siti dan Apartemen. Saya juga tidak ikut, karena tidak tahu
persis informasinya.
3.
Valentino Dinsi (Trainer dan Penulis Buku). Dengan
ide yang sama sedang membangun perumahan Griya Sakinah Permai di depok, saya
insya Allah ikut yang tahap kedua. Tahap pertama keburu di tutup sahamnya. Saya
kenal dekat dengan direktur utama, sehingga sering sharing-sharing mengenai
program ini.
Atas
dasar itulah, maka saya dan teman-teman di IA yang waktu itu rapat menawarkan konsep ini ke IA IPB dengan studi kasus
membeli dan mengelola tanah Cigudeg seluar 6 ha. Total harga tanah pada saat
rapat pertama adalah Rp 25.000/m2 sehingga total kebutuhan dana
untuk membeli tanah tersebut adalah Rp 1,5 M.
Dengan
asumsi harga tersebut, maka di tawarkan untuk di terbitkan 1.800 lembar saham
dengan harga saham Rp 1.000.000/lembar. Jika sampai lembar saham habis 1.800
lembar, maka akan terkumpul uang sebesar Rp 1,8 M. dengan asumsi bahwa harga
tanah Rp 1,5 M maka sisanya akan digunakan untuk kebutuhan legalitas dan
menyiapan lahan untuk dikelola lebih lanjut.
Maka
disepakatilah hal tersebut dan mulai digulirkan ke Grup WA Patungan Properti IA
IPB.
Jadi
bagi yang sudah memahami program ini dan tertarik untuk ikut menjadi bagian dari gerakan patungan IA-IPB bisa WA ke saya Hadim (0815
4893 8879), Teteh Rini Yusuf (0877 7040 0040), Teteh Yovie (0812 9857 0768),
Kang Tresna (0813 8839 6992), Kang Aziz (0812 8174 5025), Kang Rahardi (0812
9406 1627). Bisa juga ke yang lain yang memang sudah ada di Grup WA Patungan
Properti IA IPB serta sudah memahami program ini.
Bagi yang meminta untuk dimasukan ke dalam grup tersebut, sebaiknya untuk di arahkan membaca ini terlebih dahulu. Setelah mengetahui program ini, dipersilahkan untuk ikut komitmen ataupun tidak.
Catatan
tambahan : Mohon di fahami terlebih dahulu konsep ini, jika belum faham bisa
menanyakannya kepada salah satu no HP diatas.
Kedua
: Model Hukumnya seperti apa?
Secara
aspek legalitas sebenarnya sudah dibahas, bahwa untuk kepemilikan tanah sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia sesuai UUPA No. 05 1960. Sertifikat kepemilikan tanah yang paling kuat
adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), oleh karena itu pembahasan mengenai aspek
legalitas akan di arahkan kesana dan terkait prosedur penentuan dan status
tersebut harus diselesaikan dalam rapat berikutnya setelah tahap pertama yang
digulirkan selesai dan masuk ke tahap berikutnya. Yaitu pembahasan pembelian
dan aspek secara hukumnya.
Ketiga
: Model bagi hasilnya seperti apa?
Model
bagi hasilnya sangat sederhana yaitu sesuai dengan kepemilikan saham yang ada
pada masing-masing anggota.
Rumusnya
Dividen
= jumlah kepemilikan saham dibagi dengan total saham yang dikeluarkan dikali
dengan hasil dari pengelolaan lahan.
Contoh,
Setelah dikelola dengan baik, lahan tersebut memberikan total keuntungan
sebesar Rp 100 juta rupiah, maka Hadim yang memiliki saham 5 lembar akan
mendapatkan Dividen seperti berikut ini.
Dividen
Hadim = 5/1800 x 10.000.000,-
= 277.777.777
Dibulatkan
menjadi Rp 277.000,-
Untuk
status hukum dan lain-lain akan masuk bahasan berikutnya setelah data komitmen
memenuhi kuota untuk membeli lahan tersebut. Artinya saham sebanyak 1.800
lembar itu sudah habis dan uang jika dikumpulkan akan terkumpul sebesar Rp 1,8
M.
Akan
dilakukan pembahasan terkait dengan
1.
Aspek legalitas yang akan diambil (termasuk di
dalamnya lembaga badan hukum yang digunakan)
2.
Aspek pengelolaan yang akan dikerjakan
(termasuk di dalamnya membentuk tim pengelola lahan serta bagi hasilnya antara
pemilik lahan dan pengelola lahan, serta mungkin investor baru khusus untuk
pembiayaan pengelolaan lahan).
NB
buat yang rapat dan survey pertama : Mohon ditambahkan tanggal survey pertama
dan tanggal rapat pertama, hehe, ini tulisan memang ditulis berdasarkan yang
saya ingat, tanggal dan hari malah lupa. Tambahan bagi yang lain bisa di komentar agar yang lain bisa membaca juga.
Terimakasih dan Semoga Bermanfaat.
Hadim (A41)
Jurusan Komunikasi dan Pengembangan Masyarkat (KPM)
Departemen Sosial Ekonomi (SOSEK)
Fakultas Pertanian IPB